SITUBONDO – Setelah berhasil mengamankan lima orang pemuda, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir truk asal Lombok Barat, NTB, yang mengakibatkan Bahrendra tewas.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Bahrendra adalah Kadir Sugianto (29) dan Angga (19),” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reserse Kriminal Polres Situbondo, pada Jumat (16/2/2024).
Berdasarkan pengakuan dari lima pemuda yang diamankan, kedua tersangka memukul korban hingga menyebabkan kematian dan terkapar di lokasi kejadian.
“Sementara tiga orang yang diamankan memiliki status sebagai saksi, karena pada saat kejadian mereka hanya menjadi penonton dan bahkan berusaha untuk melerai,” jelasnya.
AKP Momon menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengeroyokan di jalur Pantura Situbondo, kelompok tersebut menggelar pesta minuman keras jenis arak di rumah salah seorang teman mereka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.