Diduga Sebar Minyak Goreng Bermuatan Kampanye, Warga Probolinggo Langgar UU Pemilu

Redaksi

Probolinggo, Jawa Timur | cakra.or.id – Dua hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo dan pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim), suasana politik di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dihebohkan oleh aksi pembagian minyak goreng yang diduga bermuatan kampanye terselubung. Aksi tersebut Diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Maimun, warga Dusun Prapapan, pada Senin (25/11/2024).

Pembagian minyak goreng satu liter tersebut dinilai melanggar aturan masa tenang Pilkada, karena disertai arahan untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 03 untuk Pilgub Jatim dan paslon nomor urut 01 untuk Pilbup Probolinggo., Para penerima minyak goreng mengaku diberikan stiker bergambar kedua paslon tersebut bersamaan dengan pemberian minyak goreng.

“Iya, ada pembagian minyak goreng , Saat mengambil minyak, kami ditunjukkan stiker bergambar pasangan calon nomor urut 03 untuk Gubernur dan calon nomor urut 01 untuk Bupati Probolinggo,” ungkap seorang warga Dusun Krajan Lor, Dusun Prapapan, Desa Tambakrejo. Pernyataan serupa juga dibenarkan oleh warga lainnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Maimun membantah keterlibatannya dan Bahkan Balik Nanya Darimana Mendapatkan Nomor Telepon Dirinya , Pernyataan tersebut dinilai mencurigakan dan semakin menguatkan dugaan pelanggaran UU Pemilu.

“Terkait Minyak Goreng Saya Tidak Tahu Mas,Pean dapat nomor Saya dari Mana ,” Ucapnya Singkat

Aksi pembagian minyak goreng dengan imbauan memilih paslon tertentu ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait larangan kampanye di masa tenang.

Pihak berwenang, baik Bawaslu maupun kepolisian, diharapkan untuk menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas proses Pilkada agar berjalan demokratis dan adil.

Tim