Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan Hina Anggota Bawaslu Pada Saat Mau Melepas APK

Redaksi

KOTA PASURUAN| www.cakra.or.id||. Seorang oknum pria anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, diduga dengan arogan mengatai ML (perempuan) selaku anggota Bawaslu ditingkat Kelurahan pada saat akan melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di kediamannya beralamatkan Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Sebagaimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, diisebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU Kota Pasuruan bersama Bawaslu dibantu pihak dinas Pol PP dan Dishub pada tanggal (23/11) dan 24 November 2024 Bawaslu tingkat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing anggota untuk membersihkan APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Pasuruan.

ML menceritakan kejadian kepada Awak Media sewaktu menjalankan tugas dengan berdasarkan laporan warga sekira pukul 22:30 WIB tanggal (24/11) masih ada banner bergambar Paslon yang masih belum dilepas didepan rumah seorang anggota DPRD Kota Pasuruan. Selasa (26/11/24)

Gercep, ML menghubungi AG selaku rekan kerjanya untuk mengeksekusi APK, sesampai dilokasi, AG mengetuk pintu terlebih dahulu untuk meminta ijin melepas banner Paslon, sedangkan ML mengambil foto terlebih dahulu untuk bahan pelaporan.

Namun sayang, niat baik mereka dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu mendapatkan hinaan dari oknum anggota DPRD Kota Pasuruan.

“Kita foto banner terus AG mengetuk pintu untuk minta ijin terlebih dahulu, tapi disambut dengan makian, Setelah itu AG langsung kabur, tinggal saya sendiri mendengarkan celoteh sekira sejam lamanya,” ujar ML.

Baca juga
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk Di Hutan Gandusari

Kebingungan, ML sempat merekam H Aris Ubaidillah dengan gagahnya mengatai GOBLOK dan mengatakan tidak ijin terlebih dahulu perihal APK bergambar Paslon di toko dan didepan rumahnya bilang kepada atasan mereka via telpon telah dilepasnya, Padahal mereka berdua belum sempat melepas banner tersebut.

“Aku yo iso keras tapi aku berusaha untuk berdamai, sek, sek, sek cak, menengo (diam) !!!,” lantang H Aris dalam rekaman.

Didalam rumahnya, anggota DPRD Kota Pasuruan ini terdengar menelpon Sofyan yang menurutnya sebagai atasan ML dan AG dengan meloadspeaker agar di dengar ML.

“Cak Sofyan, inikan ada anggotane sampeyan bagian kelurahan datang kesini, gak ada masalah sebenarnya, saya janji melepas ke sampean ke Bawaslu itu kapan? ya wes ya, malam ini, ya. Jadi malam ini saya lepas. Saya minta tolong yang dilepas arek-arek GOBLOK tadi, gak pamitan ke aku, didepan rumahku dilepas gak pamitan aku, bilangono arek-arek iku jangan seenaknya sendiri ya?, iki Bawaslu iki !,” ketus Aris menunjukkan telponya kepada ML.

Aris Ubaidillah juga mengatakan bahwa anggota Bawaslu ditingkat Kelurahan ini tidak beretika. “Bukan karena aku Dewan. seenaknya sendiri, harus ada tata krama. Didepan toko ku dilepas !, didepan rumah ku dilepas ! apa-apaan arek-arek Iki. Wes ngono ae wes,” dengan menutup telfonnya kepada Sofyan.

Tak puas, Aris pun meluapkan dengan melanjutkan pembahasan lain kepada ML hingga satu jam lamanya, ML yang notabene adalah seorang perempuan sebagai anggota Bawaslu juga kenal baik denganya serta berstatus sebagai tetangganya begitu tega dan tegas mengatai ML. Ia pun pulang tanpa melepas APK dengan lemas.

Hal ini , awak media mengkonfirmasi kepada oknum anggota DPRD tersebut, dengan mengatakan ada kepentingan dan akan menemui setelah selesai. Dengan menunggu dari pagi hingga sore hari tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga
Pelantikan Pengurus Hipmikimdo DPC Banyuwangi, Momentum Baru bagi UMKM

Ghana