Manggarai , Cakra.or.id – Emiliana Helni, warga Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Diduga menjadi korban penipuan oleh anak dan istri mantan Bupati Manggarai,Modus penipuan tersebut adalah kerjasama pengelolaan SPBU di Reok.
Emiliana tergiur oleh janji keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis solar, yang ditawarkan oleh TB dan AB, istri dan anak perempuan mantan Bupati Manggaraii , TB dan AB memiliki usaha SPBU di Gongger, Desa Satar Pundak, Kabupaten Manggarai Timur.
Kesepakatan awal menyebutkan bahwa Emiliana akan mendapatkan 30% keuntungan dari penjualan BBM Jenis solar, sementara TB dan AB akan mendapatkan 70%,Emiliana kemudian mengirimkan modal secara Bertahap,Total Keseluruhan sebesar Rp786.350.000 ke rekening TB dan AB, dengan kesepakatan pembayaran modal pada 24 Oktober 2024.
TB dan AB juga berjanji memberikan bonus kepada Emiliana dari keuntungan penjualan sejak 9 Februari hingga 24 Oktober 2024.
Namun, pada tanggal 25 Oktober 2024, TB dan AB menghilang dan tidak dapat dihubungi,Emiliana tidak menerima pembayaran modal dan bonus yang dijanjikan.
Merasa ditipu, Emiliana melaporkan TB dan AB ke Polres Manggarai pada Jumat, 1 November 2024.
Sampai saat ini, TB dan AB belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan Emiliana. Nomor telepon TB tidak aktif saat dihubungi. (***)