Diduga Fiktif, Proyek Tempat Penampungan Sampah Desa Rembun Menuai Kontroversi

Redaksi

KABUPATEN MALANG || Cakra.or.id ||- Dugaan fiktif dalam proyek pembuatan tempat penampungan sampah di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mencuat ke permukaan. Proyek yang seharusnya telah terealisasi pada Maret 2024 ini hingga kini belum tampak wujudnya.

Pada Kamis (19/12/2024), tim dari DPD BPAN-AI (Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia), yang terdiri dari M. HUNIN (Kabid Penelitian), Yunita Masayu (Kabid Hukum), dan wartawan Cakra.or.id, melakukan investigasi terkait proyek senilai Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) ini.

Mereka meminta Kepala Desa Rembun, Ahmad Soleh, untuk menunjukkan lokasi penampungan sampah. Soleh kemudian mengutus dua stafnya, HDK dan GRD, untuk menunjukkan lokasi tersebut.

Foto : Tim DPD BPAN – AI Jatim Mengklarifikasi Terkait Dana Desa

Namun, saat tiba di lokasi yang ditunjukkan, tim investigasi tidak menemukan bangunan penampungan sampah. HDK berdalih bahwa pengerjaan masih dalam proses dan bahan masih dalam tahap pemesanan.

“Ini lokasinya, untuk prosesnya masih pesan bahan dan akan dikerjakan tahun ini juga,” ujar HDK, meskipun tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi.

HDK juga menunjukkan akses jalan setapak menuju lokasi, yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan susah payah dan berada di lahan milik Perhutani. Dia menjelaskan bahwa jalan tersebut akan diperlebar dengan menggunakan alat berat, yang berarti melibatkan pengirisan tanah milik Perhutani.

“Jalan ini rencananya akan diperlebar dengan mendatangkan alat berat,” ucap HDK.

IS, selaku operator dana desa, juga menyatakan bahwa proyek masih dalam proses dan izin pelebaran jalan sudah diperoleh dari Perhutani.

“Pekerjaan ini masih dalam proses, kita sudah izin dan diperbolehkan oleh Perhutani untuk pelebaran jalan, untuk lebih lanjutnya silahkan menanyakan ke Kades,” kata IS.

M. HUNIN dari DPD BPAN-AI Jawa Timur mempertanyakan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa anggaran yang sudah terserap seharusnya sudah direalisasikan di tahun 2024.

Baca juga
Edi Susanto Bantah Lakukan Penggelapan, Tuding Kades Tono Ingkar Janji dan Siap Gugat

“Kalau terkait masalah anggaran Dana Desa, Bila mana anggaran sudah di serap untuk pelaksana’anya seharusnya di kerjakan dan sudah selesai dipertengahan tahun 2024, tapi pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum dilaksanakan dan masih akan di laksanakan,” tegas M. HUNIN.

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran Dana Desa. Ia juga menilai bahwa kepala desa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kades Rembun, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang belum terealisasi ini melalui WhatsApp, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Ghana