Way Kanan | Cakra.or.id |. – CV Wahyuningsih Farm, produsen telur terbesar di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, terancam dicap ilegal. Hal ini menyusul temuan investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung dan GMBI Distrik Way Kanan yang dilakukan sejak 14 Mei hingga 19 Mei 2025. Investigasi tersebut mengungkapkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebuah persyaratan mutlak dalam regulasi peternakan dan keamanan produk hewan.
Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, S. Purnomo, menegaskan bahwa NKV merupakan bukti sah pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam usaha produk hewan, termasuk peternakan ayam petelur dan pengemasan telur konsumsi. “Tanpa NKV, produk yang beredar dapat dinilai tidak aman dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Purnomo.
Puncak investigasi mencapai klimaks pada 19 Mei 2025, ketika tim LSM GMBI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Peternakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Way Kanan, Anik Eko Budiati, S.KH., MM. Menanggapi pertanyaan terkait Izin Usaha Peternakan (IUP), Budiati menjelaskan bahwa proses pengajuan NKV oleh CV Wahyuningsih Farm masih dalam tahap audit dan pemenuhan syarat teknis. Namun, menurut Purnomo, penjelasan tersebut tidak menjawab pertanyaan utama mengenai IUP dan justru menguatkan dugaan bahwa CV Wahyuningsih Farm belum memiliki sertifikat NKV.
“Mereka beroperasi dan menjual telur ke masyarakat tanpa NKV. Ini jelas melanggar hukum dan dapat dianggap ilegal,” tegas Purnomo. Ia menambahkan bahwa sesuai Permentan No. 11 Tahun 2020 dan Permentan No. 15 Tahun 2021, pelaku usaha di sektor peternakan wajib memiliki beberapa dokumen legal, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Registrasi Produk Hewan, Sertifikasi NKV, dan Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai distributor/agen. LSM GMBI menilai CV Wahyuningsih Farm belum memenuhi persyaratan tersebut.
Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam Raja Ukum, mendesak dinas terkait untuk menindak tegas CV Wahyuningsih Farm sesuai Undang-Undang. “Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pengawasan distribusi produk hewan di Way Kanan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Way Kanan menyatakan akan menindak tegas usaha-usaha yang tidak memenuhi syarat perizinan.
Menariknya, CV Wahyuningsih Farm melalui perwakilannya menyatakan bahwa perizinan mereka telah lengkap. Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh dari Dinas terkait. Menanggapi hal ini, DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan akan mengirimkan surat pengaduan dan meminta pengecekan langsung ke lokasi oleh seluruh dinas terkait untuk mengklarifikasi perbedaan informasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan CV Wahyuningsih Farm terhadap regulasi yang berlaku dan melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.
Yongki