Berita  

Cipkon Tahap Kampanye, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras

Redaksi

SITUBONDO – Tim Patroli Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamankan minuman keras jenis arak dari seorang warga di Dusun Mimbaan, Desa Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB, saat tim patroli sedang bertugas.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Dusun Mimbaan, Kecamatan Panji. Setelah kami cek ke lapangan, kami menemukan warga yang menjual arak dalam kemasan botol tutup hitam. Selanjutnya, kami menyita 5 botol arak dan mendata penjualnya untuk diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” terang KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan, S.H.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan bahwa selama tahapan kampanye Pilkada ini, Polres Situbondo dan Polsek Jajaran lebih intensif melakukan patroli keliling, patroli sambang, dan patroli imbauan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kabupaten Situbondo yang bebas penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi, miras, dan narkoba.

“Kami mengimbau kepada warga agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110 jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi, atau kriminalitas. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Iptu Achmad Soetrisno.

Biro/STB

Baca juga
Gunung Ringgit, Gunung dengan Wajah Putri Tidur dan Makam Bangsawan