Banyuwangi , Cakra.or.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Bea Cukai, memiliki peran penting dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di Aula Kecamatan Wongsorejo pada Kamis, 14 November 2024.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami,” ujar Didik, perwakilan dari Tim Bea Cukai dan Satpol PP Banyuwangi.
Sosialisasi ini diikuti oleh Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Falah, serta kurang lebih 50 pemilik toko dan kios penjual rokok di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Tokoh masyarakat dan tokoh agama dari perwakilan desa di Kecamatan Wongsorejo juga turut hadir.
Didik mengungkapkan bahwa Desa Watukebo dan Desa Bumirejo di Kecamatan Wongsorejo merupakan daerah dengan potensi peredaran rokok ilegal yang tinggi. “Kami fokus memberikan sosialisasi di wilayah ini untuk menekan angka peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim penyuluhan Bea Cukai menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai tahun 2024, dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Adapun lima ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali, yaitu:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai.
4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
5. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Sosialisasi ini menyasar masyarakat umum, utamanya konsumen rokok, penyalur barang kena cukai (BKC), dan penjual rokok eceran,” jelas Didik.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
* Mensosialisasikan peraturan di bidang cukai.
* Menjalin hubungan baik dengan pengusaha di wilayah tersebut.
* Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua perusahaan di wilayah pengawasan Bea Cukai Kabupaten Banyuwangi.
“Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan adanya peredaran BKC ilegal di sekitarnya,” pungkas Didik.
Bang Adi/RED