Cakra.or.id, Bondowoso – Duya dan Imam Hanafi, selaku ahli waris sah dari pemilik lahan di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, secara resmi mengadukan IB (inisial) ke Polres Bondowoso, Selasa (10/6/2025).
Pengaduan ini dilakukan terkait dugaan pengelolaan lahan tanpa izin yang saat ini ditanami tebu oleh IB.
Menurut Duya, lahan sawah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya memang pernah disewa oleh IB ketika almarhumah Ibu Miskuno, sang pemilik lahan, masih hidup dan dalam kondisi sehat. Namun, setelah Ibu Miskuno meninggal dunia, perjanjian sewa tersebut menjadi tidak jelas.
“Kami mengadukan IB ke Polres Bondowoso terkait lahan kami yang disewanya,” terang Duya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi yang pernah dilakukan di Kantor Desa Wonokusumo tidak membuahkan hasil.
“Pernah dimediasi di Kantor Desa Wonokisumo dan tidak menemukan jalan keluar,” imbuhnya.
Duya menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, IB mengklaim sering memberikan uang kepada almarhumah Ibu Miskuno sebagai pembayaran sewa lahan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh para ahli waris.
“IB bilang waktu orang tua kami masih ada, ia bilang sering ngasih uang dan uang tersebut untuk menyewa lahan. Padahal, kami selaku ahli waris tidak pernah tahu kapan dan berapa tahun lahan itu disewa,” tegas Duya, menunjukkan ketidaksesuaian informasi dan kurangnya transparansi terkait durasi dan detail sewa-menyewa lahan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi selaku pendamping hak waris sah berharap Polres Bondowoso dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini agar hak-hak mereka atas lahan tersebut dapat dipulihkan kembali sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)