Lampung Tengah ,Cakra.or.id – Tim Kriminal Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat oleh BD (42), warga setempat. “BD ditangkap di rumahnya yang berfungsi sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan,” kata Kompol Yusvin.

Barang bukti yang ditemukan antara lain : Satu buah senjata api rakitan jenis revolve, Peralatan pembuatan senjata seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Yulie
Ringkasan praktis
Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.
Catatan praktis tambahan
Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.
Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.





