
Jakarta, 3 September 2025 Cakra.or.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Ringkasan praktis
Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.
Catatan praktis tambahan
Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.
Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.






