Slot Gacor
Berita  

Dianggap Tutup Mata, Ketua DPRD dan KJJT Minta Bupati Menutup Cafe Gempol-9 Meiko Pandaan

Redaksi
Reading Time: 2 minutes
Ilustrasi topik artikel
Ilustrasi sesuai topik pembahasan.

PASURUAN Cakra.or.id – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, mendesak agar Bupati segera menutup cafe yang terbukti menyalahi izin dan aturan.

“Banyak tempat usaha tidak berizin, Jika dibiarkan kan Pemkab akan kesulitan meningkatkan pendapatan, pengelolaan usaha, penegakan hukum, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya, video ramai beredar di berbagai media massa dan sosial yang berisi desakan agar aktivitas cafe yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Pasuruan segera ditutup.

Cafe Gempol 9 dan Meiko Pandaan, termasuk dalam daftar netizen dan masyarakat desakan untuk ditutup.

Permintaan ini muncul setelah serangkaian temuan terkait peredaran minuman keras (Miras) dan aktivitas hiburan malam yang meresahkan.

Hamzah juga mengingatkan bahwa di Cafe Gempol 9 pernah terjadi kasus berat seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tersebarnya video telanjang, dugaan manipulasi pajak, dan perkelahian.

Termasuk di Meiko Pandaan, yang sebelumnya pernah ditutup paksa oleh warga hingga sejumlah media mempublikasi kabar tersebut.

Dalam waktu dekat Ketua KJJT Wilayah Pasuruan akan berkirim surat kepada Bupati Pasuruan guna meminta penjelasan kenapa sampai saat ini kedua cafe itu tidak ditutup.

“Jangan sampai pegiat sosial, media masa yang sudah memberitakan kejadian itu, tidak direspon alias pejabat wilayah tutup mata,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Haji Samsul Hidayat, dengan tegas meminta Bupati Pasuruan, segera menutup sejumlah cafe yang tidak sesuai perizinan.

Samsul merasa geram lantaran permintaannya kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo belum ditindaklanjuti hingga kini, terkait rencana menutup cafe yang tidak sesuai izin dan tak berizin.

“Saya sudah sampaikan kepada bupati terkait penutupan cafe- cafe yang tidak sesuai izinnya. Tetapi, sampai saat ini belum juga ada eksen,” ujarnya, Raban, cafe diketahui publik bahwa izin mereka adalah untuk perkantoran dan toko, bukan untuk cafe, ditambah lagi menyediakan LC dan Miras. Jelas tidak sesuai regulasi.

Baca juga
Bersama Masyarakat , Pemdes Sidodadi Menggelar Tasyakuran Malam 17 Agustus 2025

“Saya minta Pemkab tegas. Jika terbukti tidak sesuai regulasi, izinnya harus dicabut dan tempatnya ditutup,” tegas Ketua DPRD, Samsul Hidayat, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Ringkasan praktis

Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.

Catatan praktis tambahan

Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.

Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.

Penulis: TimEditor: Red
Portal Indonesia
Destinasi wisata terbaik sepanjang tahun