Sidang Pertama Gugatan Sengketa Tanah Desa Curah Dukuh Kawasan PIER Pasuruan Ditunda, Begini Sebabnya

Redaksi

PASURUAN|| www.Cakra.or.id|| – Sidang pertama gugatan kasus sengketa tanah antara Desa Curah Dukuh dan perusahaan di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rabu (11/6/25)

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pendamping penggugat dari kuasa hukum Yunita Panca Masayu, S.Sos., bersama Partner Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI).

Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memanggil pihak tergugat yakni D selaku pelapor dan pihak PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) didampingi kuasa hukum serta tergugat Polres Pasuruan Kota diwakili kuasa hukum dari biro hukum Polda Jatim.

Diketahui, tergugat D juga memberikan kuasa hukum kepada Grup Pengacara PT SIER. Namun, kuasa tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili entitas perusahaan PT SIER secara resmi.

Saat persidangan dimulai, Hakim ketua mempersilahkan kedua pihak (penggugat dan tergugat) memastikan keabsahan surat kuasa hukum dari masing-masing pendamping.

Setelah itu, Hakim ketua juga mengarahkan untuk dilakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dalam persidangan sengketa ini.

“Kami hari ini memutuskan untuk mengarahkan para pihak supaya menempuh proses mediasi,” ujar Hakim Ketua.

Dalam persidangan, ditemukan kesalahan ketik pada gugatan yang menyebutkan PT PIER dengan kepanjangan Pasuruan Industrial Estate Rungkut, yang semestinya adalah Pasuruan Industrial Estate Rembang, yang beralamat di kawasan industri PIER Rembang, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kesalahan ini menyebabkan sedikit masalah dalam proses persidangan.

Kuasa hukum penggugat mengharapkan agar PT PIER yang hadir dalam persidangan, bukan PT SIER, karena berdasarkan pelaporan dari pihak tergugat D ke kepolisian terkait penangkapan 3 orang sekira 60 hari yang lalu, PT PIER adalah pihak yang tepat dan terkait langsung dengan kasus tersebut.

Baca juga
Jalan Paving di Desa Bengkak , Meningkatkan Aksesibilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami menggugat PT PIER, bukan PT SIER karena dalam pelaporan D ke kepolisian tertera kejadian di kantor PT PIER ,” ucap Yusten Yembormiase, S.H., kuasa hukum penggugat.

Atas ketidak sesuaian ini menyebabkan proses sidang harus ditunda. Sehingga, Hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang Minggu depan dengan akan melakukan pemanggilan terhadap PT PIER Pasuruan sebagai pihak tergugat.

Saichu