PURWOREJO — Merasa tidak puas dengan status Hewang Irawan alias Ewang (46), oknum Perangkat Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Purworejo yang digerebek warga Dusun Silo saat sedang berduaan dengan istri orang, pemuda dan warga Dusun Silo akhirnya meminta kepada Kades Tegalsari untuk memberhentikan Hewang sebagai perangkat desa
Dalam isi surat permintaan pencopotan tersebut, ada 5 point alasan pencopotan terhadap oknum perangkat desa mesum tersebut, diantaranya melakukan asusila, melanggar syariat Islam, mencemarkan nama baik Desa Tegalsari, mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain, dan meresahkan lingkungan masyarakat Dusun Silo.
Surat yang dikirimkan pada medio Oktober 2023 dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat Miftahudin dan Ketua Pemuda Silo Danang Jiwandono itu, nampaknya belum mendapatkan respon Kades setempat.
Menanggapi adanya tuntutan dari warga Dusun Silo, Kades Tegalsari Urip Suyono enggan berkomentar dan memilih tidak membalas chat dari awak media.
Sebelumnya diberitakan, Kades Tegalsari mengatakan bahwa status Hewang ‘dirumahkan’ hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Yang bersangkutan dirumahkan,” singkat Urip, tanpa menjabarkan berapa lama status “dirumahkan” tersebut.
Diketahui, Hewang digerebek warga pada Selasa (19/9/2023) lalu setelah kepergok mesum dengan LN, perempuan satu Desa yang sedang ditinggal suaminya di luar Jawa. (Tim)