Warga Lampung Selatan Menjerit, Tanah Digusur Tol Belum Dibayar Setelah 9 Tahun!

Redaksi

Lampung Selatan, Cakra.or.id – Nasib 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penegahan, Kabupaten Lampung Selatan, sungguh memprihatinkan , Tanah mereka seluas 21 hektar, yang digusur untuk pembangunan Jalan Tol ruas STA 10-STA 12 sejak tahun 2016, hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Kasus ini semakin menyayat hati karena para pemilik tanah, yang diwakili oleh Suradi dkk, telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda , Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hingga Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) ,Putusan hukum tetap telah di tangan mereka sejak 21 Desember 2023, namun uang ganti rugi senilai 20 miliar rupiah – sesuai validasi dan nomenklatur – belum juga cair.

Dengan rasa putus asa yang mendalam, Suradi dkk telah tiga kali mendatangi Jakarta untuk mengadukan nasib mereka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Surat pengaduan terakhir yang dikirimkan pada 5 Mei 2025, telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan telah diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan dan Kementerian PUPR.

“Kami sudah memegang salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Negara ini katanya negara hukum, tapi kami diabaikan ,Kami terus dibebani pajak bumi dan bangunan (PBB), sementara tanah kami yang telah digusur untuk kepentingan umum tidak dibayar,” ujar Suradi dengan nada getir.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, Suradi dkk menemui Pak Slamet, Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan, untuk menanyakan tindak lanjut surat dari Kementerian Sekretariat Negara , Pak Slamet menyatakan akan membacakan surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.

Baca juga
LSM Seroja Akan Masukkan Laporan Tambahan Dugaan Penggelembungan Harga di Pekon Gunung Tiga dan Karang Rejo

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas penegakan hukum di Indonesia , Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, nyatanya tidak diindahkan.

Para warga yang tanahnya digusur untuk pembangunan infrastruktur negara justru terlantar dan menderita kerugian material dan psikis yang sangat besar.

Mereka berharap Presiden Joko Widodo dan instansi terkait segera turun tangan untuk menegakkan keadilan dan memberikan hak-hak mereka sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila, khususnya sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah keadilan akan ditegakkan? Kita tunggu.

Zainal