UMKM Pendukung Ganjar Pranowo Gelar Pelatihan Pembuatan Jenang Dodol dan Sertifikat Halal Gratis

Pelayanan pembuatan Sertifikat Halal Gratis (Abd Jabbar/cakra.or.id)

SLEMAN – Bertempat di Sekertariat Ganjarist DIY, Grahasinduadi Mlati, Sleman, Rabo, 4 Oktober 2023. Sebanyak 20 UMKM yang tergabung dalam UMKM Pendukung Ganjar Pranowo atau UMKM Ganjarist melakukan kegiatan rutin berupa pelatihan-pelatihan peningkatan skill para anggotanya.

Dengan pelatihan yang diselenggarakan secara rutin diharapkan para pelaku UMKM bisa memiliki ketrampilan yang memadai, sehingga dapat bersaing secara sehat dan naik kelas. Dalam kesempatan itu dilakukan pelatihan pembuatan Jenang Dodol yang langsung dipandu oleh Ibu Yayuk Budi Wahyuni selaku pelaku usaha UMKM sekaligus owner dari produk “Jenang Dodol Opa Untung”.

Dalam kesempatan pelatihan tersebut juga dihadiri oleh pembina UMKM dari Deperindag yaitu Ibu Heni Wahyuni selaku pendamping produk halal.

Dalam sambutannya ibu Heni menjelaskan bahwa target nasional yaitu sebanyak 10 jt hingga akhir akhir bulan Oktober 2024 UMKM Nasional bersertifikasi halal dan terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM. Namun hingga saat ini target tersebut baru tercapai sekitar 3 – 4 juta, dikarenakan pada umumnya 80% pelaku UMKM adalah kaum ibu-ibu yang gaptek dengan teknologi. Sehingga dengan pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh kelompok UMKM Ganjarist dapat mempercepat target pemerintah.

Dijelaskan juga oleh Ibu TiCan selaku ketua UMKM Ganjarist DIY, bahwa pelatihan seperti ini diselenggarakan secara rutin dengan bekerjasama berbagai pihak Deprindag, Dinas Koperasi, UMKM Hebat dari Gajah Mada dll untuk meningkatkan skill semakin meningkat dan bisnis semakin hebat.

Pada kesempatan tersebut selain pelatihan, pembinaan langsung oleh Deperindag juga pelayanan langsung pembuatan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal yang semua secara gratis dilayani.

Apa itu NIB, PIRT dan Sertifikat Halal ?

Berbagai persyaratan untuk memulai usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat bervariasi berdasarkan jenis usaha. Namun, yang paling pokok dimiliki untuk usaha UMKM adalah Registrasi Usaha seperti :

NIB = Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha, berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.

PIRT = Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.

Sertifikat Halal = Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan penelitian mendalam dan berkonsultasi dengan otoritas setempat atau ahli hukum bisnis yang berbasis UMKM untuk memastikan bahwa bisnis anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku. (Arman Jabbar)

Iklan

error: