Ukur Batas Tanah Semare Berlarut, Kuasa Hukum Akan Menuntut ke Pengadilan

Redaksi
Oplus_16777216

Pasuruan Cakra.or.id – Pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali gagal setelah sebelumnya tertunda karena Kepala Desa Semare tidak mau menjadi saksi. Pertemuan di kantor Kecamatan Kraton yang dihadiri berbagai pihak, termasuk kepolisian dan TNI, membahas rencana pengukuran ulang batas tanah yang lokasinya bersebelahan dengan perusahaan PGN.

 

Tanah milik H Sodik yang diduga menjadi akses jalan menuju perusahaan HCML diklaim sebagian milik H Salamah (almarhum) atau keluarga ahli waris H Sodik, menimbulkan polemik batas tanah yang kompleks. Kegagalan pengukuran ini merupakan yang kelima kalinya dalam permasalahan yang sudah berlangsung 15 tahun.

Kabag Kops Polres Pasuruan Kota, Miftaful, mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bersepakat dan mengikuti mekanisme serta SOP yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, percekcokan menentukan titik batasan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak kembali terjadi, sehingga pengukuran tidak dapat dilanjutkan.

 

“Sebagai tindaklanjut poin dari kesepakatan Rakor pada saat itu untuk melakukan pengukuran ulang yang penting sesuai dengan mekanisme dan SOP dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan BPN harus bagaimana dipergunakan supaya pengukuran berjalan dengan lancar,” tuturnya.

 

Kuasa hukum ahli waris lutfi,SH akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

 

Pengukuran batas tanah yang gagal ini menimbulkan keresahan di kalangan keluarga ahli waris dan masyarakat sekitar. Semoga proses hukum dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Baca juga
Coretan Rakyat, Media Baru untuk Suara Jujur dan Berita Tegas
Penulis: Chu Editor: Red