Tipu Pasien, Dukun Pengganda Uang asal Sleman Dibekuk

Polisi tunjukkan barang bukti (Sub untuk cakra.or.id)

SLEMAN – Direskrimum Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan bermodus pengganda uang dengan meringkus seorang tersangka di kawasan Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Penipuan tersebut mengakibatkan seorang warga berinisial GM warga Kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 1,45 milyar.

Menurut Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Trie Panungko, dukun pengganda uang yang ditangkap aparat Ditreskrimum Polda DIY tersebut adalah MD warga Kapanewon Tempel kabupaten Sleman. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MG diamankan di sel tahanan Polda DIY.

Dalam penangkapan MD, polisi juga mnengamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran dan buku rekening. Kini polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui masih ada korban lain atau tidak.

Penipuan tersebut, lanjut Trie Panungko, berawal saat korban hendak menjual tanah. Karena mendesak butuh uang, korban ingin tanahnya cepat terjual.

Untuk itu, korban upaya mencari dukun spiritual yang bisa memperlancar keinginanya dan bertemulah dengan pelaku MD pada tahun 2019 di wilayah kapanewon Tempel.

Korban kemudian datang kerumah pelaku untuk meminta mantra.

Kepada MG, pelaku menunjukkan 4 kardus yang diakui berisi uang Rp18 miliar. Pelaku mengaku uang itu merupakan hasil ritual penggandaan uang yang dilakukanya beberapa waktu lalu.

“Korban bisa mengambil uang dengan syarat menyerahkan uang Rp350 juta. Karena tertarik, korban menyerahkan Rp350 juta kepada pelaku pada Desember 2029 lalu. Waktu itu pelaku mengklaim uang Rp 350 juta yang diserahkan korban akan digandakan menjadi Rp11 miliar,” jelasnya.

Korban kemudian kembali menyerahkan Rp350 juta sebagai syarat agar uang penggandaan dapat diserahkan. Selanjutnya 6 januari 2021,korban mengatakan kepada pelaku jika tanah miliknya sudah laku Rp750 juta.

Mendengar keterangan korban, pelaku berusaha mengelabuhi korban agar uang tersebut bisa dikuasai. Akhirnya pelaku mengatakan agar uang penjualan itu bisa berkah, korban diminta menyerahkan kepada pelaku.

“Korban langsung percaya dan menyerahkan uang itu secara transfer. Total uang korban yang diserahkan kepada pelaku mencapai 1,45 miliar,” jelas Trie.

Menurut Trie Panungko, aksi penipuan terungkap setelah korban membuka 4 kardus milik tersangka, dan ternyata tidak ada isinya sama sekali. Untuk itu korban berusaha menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengatakan kardus itu harus dibakar terlebih dahulu agar uang bisa terlihat.

Namun setelah kardus dibakar,uang yang dijanjikan oleh pelaku juga tidak kelihatan, sehingga korban merasa tertipu dan lapor ke Polda DIY.

Mendapat laporan tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kepada Polisi yang memeriksanya, pelaku mengaku jika uang milik korban sudah habis untuk trading dan kalah. Kemudian sisanya digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari.

Atas perbuatanya, pelau dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentanbg tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Sub)

Iklan

error: