GOWA – Tim Sekat-RI DPD melakukan investigasi penyusuran di sungai Je’ne Berang. Hasilnya, terdapat beberapa titik atau akses lokasi tambang galian C di limbua Dusun Salottowa Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Senin (8/5/2023).
Salah satu team investigasi Sekat-RI DPD Muchtar HZ mengatakan dalam pelaksanaan tersebut tidak ada pengerjaan atau berkegiatan pada hari itu, tetapi ada beberapa alat besar (skavator)yang didapat dilokasi tambang tersebut
“Dalam penyusuran ada tiga titik lokasi tambang semua mempunyai alat berat dan material yang siap angkut”, tuturnya.
Turut hadir Pembina Sekat-RI DPD menyatakan pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan Tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp,100,000,000,000 termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi,dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160
“Lanjut, dipasal 161,juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan ,penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” ucapnya.
“Kami harap kepada yang bersangkutan untuk segera mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku sesuai pasal yang telah tercantum,” tutupnya.
Pewarta : Hasrul DG Bella