NGAWI – Penebangan illegal terhadap kayu sonokeling kembali terjadi. Seorang kepala desa asal Ngawi ditangkap karena ketahuan mencuri kayu yang dilindungi oleh Undang-undang. Saat ini, kades berinisial B telah diringkus oleh Sat Reskrim Polres Ngawi akibat kejadian ini.
Sebelumnya diketahui kayu sonokeling yang berasal dari kawasan hutan Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun telah dicuri.
“Betul kita amankan seorang Kades asal Ngawi karena diduga keterlibatan kasus illegal logging di wilayah Madiun. Jenis kayu barang bukti Sonokeling,” terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Rabu (28/6/2023).
“Saat ini statusnya kami tangkap. Kami memiliki waktu 3×24 jam untuk mengumpulkan bukti,” imbuhnya.
Danang menjelaskan, bahwa saat terjadi penangkapan oleh petugas kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya adalah lima gelondong kayu sonokeling. Sementara itu, tidak hanya kades yang nanti akan dimintai keterangan oleh tim penyidik tapi juga pihak perhutani.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun, petugas kepolisian menduga bahwa kayu yang diambil pelaku berasal dari kawasan hutan Sono dengan detail Petak 105b1, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.
“Kita masih pemeriksaan sejak terduga pelaku kita amankan Senin malam. Dan barang bukti kita amankan juga lima gelondong kayu sonokeling serta kendaraan pikap putih bernomor polisi AD 6754 QU,” tandasnya. (Jen)