PURWOREJO — Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.
Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pnyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya adalah informasi publik yang sifatnya terbuka (transparan) bagi masyarakat Desa.
Namun yang terjadi di Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo justru berbanding terbalik. Fungsi BPD diduga tidak memiliki kewenangan sebagai badan publik, termasuk sebagai aspirator warga masyarakat setempat.
“Kami dari BPD sudah meminta kepada Pemdes,Salinan RAB APBDes dan RPJMDes, tetapi tidak pernah dikasih. Dan ini fakta,” ungkap Sekretaris BPD Kalirejo, Lukito, Minggu (8/10/2023)
Dia menyebut, kinerja Pemdes Kalirejo sejak masa kepemimpinan Kades yang sekarang,tepatnya sejak tahun 2021 diakuinya kurang transparan.
Pihaknya pun sempat kebingungan dengan situasi yang terjadi tersebut. Namun demikian,dalam waktu dekat BPD Kalirejo akan berbenah dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “Kita akan membuka keluhan dan usulan dari warga dengan sistem penulisan,” bebernya.
Dugaan ketidaktransparan Pemdes, terutama Kades Kalirejo sejatinya sudah dirasakan cukup lama oleh warga Desa setempat. “Silahkan dicek sendiri ke lokasi terkait infrastruktur di Desa Kalirejo, biar tidak ada informasi hoax,” ungkap sejumlah warga.
Penelusuran di sejumlah lokasi pembangunan yang didanai oleh Dana Desa, nampak dijumpai bangunan yang dikerjakan pada tahun 2022 dan tidak selesai. Seperti Drainase di RT 06 RW 01.
Selain itu di sejumlah titik juga diakui warga bahwa proyek fisik di Kalirejo menggunakan pihak ketiga. Untuk tenaga kerjanya ada yang memakai warga Kalirejo, namun juga menggunakan tenaga dari luar.
“Kalo untuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan) disini dalam prakteknya ya Pak Kades,” kata warga.
Kaur Perencanaan Pemdes Kalirejo, Didik, saat akan dikonfirmasi memilih enggan berkomentar dengan tidak mengangkat panggilan telepon dari awak media.
Sedangkan Kades Kalirejo Hartoyo bahkan memilih memblokir Nomor awak media. “Telepon ke nomor ini saja, tulisnya dalam chat WhatsApp sembari mengirimkan Nomor kontak bertuliskan Endar,” demikian balasan chat Kades sebelum kemudian memblokir Nomor wartawan.
Dugaan amputasi BPD oleh Kades Kalirejo ini pun tak ayal mengagetkan BPD di luar wilayah Kalirejo.
Sejumlah BPD di Kabupaten Purworejo bahkan mendorong supaya BPD Kalirejo bersikap tegas dan tidak diam saja dengan Dugaan sikap arogansi Kadesnya.
Dijabarkan, dalam Pasal 12 ayat (3) PermendesaPDTT 8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, BPD dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis kepada Kepala Desa dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan informasi publik berupa perioritas penggunaan Dana Desa.
Dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri 66/2017 tentang Perubahan Permendagri 82/2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa terkait mekanisme pemberhentian Kepala Desa, yaitu apabila Kepala Desa melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban, maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain untuk dapat dilakukan proses pemberhentian Kepala Desa.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. (CJ)