CAKRA.OR.ID | Bojonegoro – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak ditanggapinya Permohonan Informasi (PI) maupun Pengajuan Keberatan (PK) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Atasan PPID Desa Ngaglik terkait beberapa informasi publik yang diminta. Menurut Wahyu, dirinya telah mengajukan permohonan informasi publik selama jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana UU KIP nomor 14 tahun 2008 maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publil (SLIP) Desa, tetapi tetapi tidak ada tanggapan sehingga berlanjut ke Pengajuan Keberatan dan kemudian Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi di KIP Jawa Timur.
Wahyu Buana (45), seorang warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya tanggapan, bahkan boleh dikatakan tidak ada tanggapan dari PPID maupun Atasan PPID Desa Ngaglik, yaitu Kepala Desa Ngaglik. Menurut Wahyu, dirinya telah mengajukan permohonan informasi publik tentang beberapa kegiatan di Desa Ngaglik tersebut, namun hingga berakhirnya jatuh tempo pemberian jawaban dan keberatan, dirinya tetap tidak mendapat tanggapan.
“Saya telah mengajukan permohonan informasi publik selama 10 hari kerja dan karena tidak ada tanggapan, sehingga saya lanjutkan ke surat kedua atau Pengajuan Keberatan dan hingga 30 hari kerja pun tetap tidak ada tanggapan sehingga saya merasa sangat kecewa dengan keterbukaan ataupun transparansi yang ada di desa tersebut,” ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan kepada awak media bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang clean and clear. Informasi tersebut sangat diperlukan sebagai fungsi dan peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial.
“Saya berharap pemerintah desa bisa lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi, terutama tentang pengelolaan kegiatan maupun anggaran desa,” Pungkas Wahyu.
Di tempat terpisah, Gunaidik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Bojonegoro sangat menyayangkan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi dari masyarakat tersebut. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Desa Ngaglik khususnya dan umumnya di Kecamatan Kasiman serta Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan tidak ditanggapinya Permohonan Informasi dari masyarakat selama 10 hari kerja, maka pemohon dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu 30 hari kerja, dan jika ini masih belum ditanggapi juga, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi, sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, “ucap Mbah Gun, panggilan akrab Ketua DPD IWO-I Bojonegoro tersebut, Rabu (12/03/2025).
Dikonfirmasi secara terpisah melalui chat WA, Novita Sari, Camat Kasiman selaku Atasan PPID Pelaksana Kecamatan Kasiman tidak berkenan memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Irawan