SPANDUK LIAR SIMBOL KEGAGALAN PENEGAKAN PERDA

Redaksi

SITUBONDO , Cakra.or.id – Spanduk liar yang berserakan di tiang listrik, melintang di tengah jalan, bukan lagi sekadar persoalan estetika lingkungan. Fenomena ini adalah simbol nyata kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dibiarkan mengalir entah ke mana.

Pemasangan spanduk tanpa izin di ruang publik jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda). Tapi pelanggaran ini seolah dianggap hal remeh. Padahal, setiap spanduk tak berizin berarti hilangnya potensi pemasukan bagi daerah. Tak ada retribusi. Tak ada pajak reklame. Dan artinya: kas daerah bocor, pembangunan pun ikut tersendat.

Setiap spanduk liar adalah bukti nyata pembiaran terhadap kebocoran PAD,” ujar seorang tokoh masyarakat. Menurutnya, jika penegakan aturan ini terus diabaikan, maka Situbondo akan terus merugi secara sistemik. “Ini bukan lagi sekadar urusan ketertiban. Ini soal uang rakyat yang hilang.”

Dinas teknis dan Satpol PP sempat melakukan penertiban, terutama pada bulan Ramadan lalu. Namun sayangnya, penindakan itu berlangsung hangat-hangat tahi ayam. Setelah bulan puasa berlalu, spanduk liar kembali menjamur. Dan kas daerah kembali kecolongan.

Terkadang, reklame permanen berupa cat tembok, mural iklan, dan papan reklame di rumah atau pagar warga juga tidak memiliki izin serta tak membayar pajak.

Ini bentuk kebocoran lain yang lebih sulit dilacak, karena tidak terdata resmi,” ujar seorang pemerhati anggaran daerah.

Sebagian pelaku usaha bahkan menyiasati aturan dengan menggunakan ruang pribadi yang terlihat dari jalan umum. Padahal, tetap saja itu bentuk reklame yang seharusnya dikenai pajak. Namun karena minim pengawasan, praktik seperti ini berlangsung terus-menerus tanpa tindakan.

Kalau semua pelanggaran seperti ini dibiarkan, jangan heran kalau PAD kita stagnan atau bahkan menurun,” tambahnya. Ia menyebut bahwa daerah lain seperti Surabaya atau Banyuwangi sudah mampu menekan kebocoran PAD dari sektor ini berkat penegakan hukum yang konsisten.

Baca juga
Bung Karna Calon Bupati Nomor Urut 02 Resmikan Posko Pemenangan Karunia di Desa Sumberwaru

Ketidaktegasan juga berdampak pada iklim keadilan. Sebab mereka yang membayar pajak dan mengikuti prosedur justru merasa dirugikan karena harus bersaing dengan para pelanggar.

Yang jujur malah kalah saing dengan yang melanggar. Ini membunuh etika usaha dan merusak tatanan

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi bersikap lunak. Penertiban harus dilakukan secara sistematis, dan lebih penting lagi—dibarengi dengan pencatatan dan penagihan pajak. Jangan hanya copot spanduk, tapi telusuri siapa yang pasang dan kenakan sanksi pajak serta denda administratif.

Yang dibutuhkan adalah ketegasan, bukan basa-basi penertiban. Diperlukan keberanian untuk menutup lubang-lubang kebocoran anggaran demi kemajuan bersama. Sebab wajah suatu wilayah bukan hanya tentang keindahan, tapi juga tentang integritas dan tata kelola yang benar.

Kalau PAD bocor terus, lalu dari mana pembangunan jalan, taman, dan fasilitas publik akan dibiayai?” ujar seorang pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, toleransi terhadap spanduk liar sama saja dengan menyumbang pada pemborosan anggaran dan kemunduran Situbondo.

AZC