DEMAK – Sidang lanjutan perkara No 43/ Pdt G/ 2022/ Pn Dmk. Yang dipimpin Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawaati, S.H., M.H., serta Hakim Anggota I Dwi Florence, S.H., M.H., II Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Kelas I B Jl Sultan Trenggono No 27, Gandum, Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak Jawa Tengah digelar pada Kamis (11/5).

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat1,2 dan 3. Baru satu orang saksi yang dapat memberikan kesaksiannya yakni Suparmin.Saksi tersebut merupakan keponakan dari istri Almarhum Sumadi Kam .

Di dalam keterangannya saksi menyampaikan bahwa Sumadi kam dengan istrinya yang bernama Kasminah di dalam pernikahannya tidak mempunyai anak atau keturunan, dan Tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa adalah tanah pemberian dari orang tua Sumadi Kam (Penggugat). Mashudi adalah anak dari Pak Kurdi yang mana saudara kandung dari Sumadi Kam.

Keterangan saksi ini sesuai dengan dalil gugatan dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya, ucap Nunung Hermayanti, S.H., M.H., Dwiyanto Herwindo Wiryawan, S.H., sebagai pendamping penggugat yang menjalankan kuasa dari LBH KIP.

Agenda sidang selanjutnya pada hari Rabu 17/5 minggu depan merupakan kesempatan terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat maupun Penggugat, ucap Hakim Ketua.(Ag’s)

Iklan

error: