JAKARTA – Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah pada tahun ini.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 yang mana Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani aturan tersebut pada Jumat (14/4).

“Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman,” dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.

Lewat surat edaran itu, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel. Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Selain itu, Anas juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” bunyi keterangan tertulis itu.

Iklan

error: