SLEMAN – Selain gencar melakukan operasi alat peraga kampanye, Jelang Pemilu, Satpol PP Kabupaten Sleman gencar melakukan Operasi Yustisi terhadap pelaku penjualan Minuman Beralkohol (Miras) tanpa dilengkapi izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras).
Seperti dalam operasi yang dilakukan petugas Satpol PP, Minggu malam kemarin. Dalam operasi yang dipusatkan di wilayah kapanewon Gamping dan Kapanewon Ngaglik, petugas berhasil menemukan dan menyita ratusan botol miras yang dijual di sejumlah toko di wilayah Sleman.
Kepada para awak media, Senin (13/11/2023) Kasat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, di setiap pelaksanaanya, operasi miras di Sleman tidak hanya dilakukan oleh petugas Sat Pol PP saja.
Tetapi juga melibatkan sejumlah anggota polisi Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, petugas dari Dinas perizinan Sleman, serta petugas dari Dinas Kominfo Sleman.
Dalam operasi kali ini, gabungan petugas mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa iizin. Di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk.
Sebagai barang bukti, ratusan botol/kaleng minuman beralkohol tersebut disita oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Selain itu, toko tempat penjualan minuman beralkohol tersebut juga ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “TEMPAT USAHA INI DITUTUP”
Masih di wilayah Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping, petugas mendatangi sejumlah toko lain yang diperkirakan menjual Miras. Tetapi, saat petugas mendatangi lokasi, toko sudah tutup dan tidak bisa menemui penjualnya.
Meski demikian, di toko tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk. Seluruh minuman beralkohol disita oleh petugas dengan disaksikan pemangku wilayah setempat untuk proses lebih lanjut.
Sedang operasi di wilayah Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik. Tempat usaha yang juga sering untuk jualan Miras ketika petugas datang, toko sudah tutup. Toko ini oleh tim gabungan operasi Miras Pemkab Slemn juga ditutup yang ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “TEMPAT USAHA INI DITUTUP”
Kemudian, ketika petugas mendatangi sebuah toko di wilayah Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik yang juga diduga untuk penjualan Miras, toko juga dalam kondisi tertutup. Meski demikian Toko ini oleh tim gabungan operasi Miras Sleman juga ditutup.
Menurut kasat Pol PP kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi dasar pelaksanaan operasi dan penyegelan toko penjual Miras ini mengacu berbagai peraturan. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan serta mengacu Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. (Sub)