DEMAK – Sidang lanjutan perkara no.43/Pdt.G/2022/Pn. Demak kembali digelar pada Kamis (13/4 ) kemarin.

Agenda sidang adalah tambahan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat.Hari ini kesempatan Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3 utk menghadirkan saksi namun saksi belum bisa di hadirkan.

Menurut Kuasa Hukum dari penggugat ( Masyudi ), LBH-KIP Nunung Hermayanti,S.H.,M.H., Dwianto Herwindo Wiryawan,S.H., dan Titus Wahyunadi S.H., seharusnya hari ini kesempatan tergugat untuk mendatangkan saksi, tapi tergugat belum bisa menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda pada Kamis(4/5) mendatang

Sidang  perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk. Tersebut, dipimpin dengan
Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H. Hakim Anggota Dwi Florence ,SH.,M.H. Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., di Pengadilan Negeri Demak  Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kecamatan Wonosalam,Kamis ( 13/4).

Pewarta: Agus Sutriyanto

Iklan

error: