PURWOKERTO– Polresta Banyumas menetapkan 4 orang tersangka, atas kasus terjebaknya 8 orang penambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Tiga orang sudah di amankan polisi, sementara 1 orang pengelola sumur melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polresta bersama Ditkrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan, kita lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tambang tersebut, tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka,” terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (28/7/2023).
Adapun 4 orang tersangka kasus tambang ilegal tersebut, masing-masing memiliki peran yakni SN (76), merupakan pengelola atau pendana sumur tambang, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur Dondong, dan DR (40) pengelola sumur Bogor tempat 8 penambang terjebak.
“Umtuk saudara DR masih kita lakukan pencarian, sampai hari ini masih melarikan diri,” kata dia sembari
mengimbau kepada DPO tersebut agar segera menyerahkan diri.
“Saya mengimbau kepada tersangka, termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui, untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya 4 tersangka terjerat Undang-undang Minerba Pasal 158, tentang penambangan tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Lebih lanjut Kapolresta Banyumas mengatakan polisi juga masih menimbang berbagai kemungkinan untuk 4 orang tersebut bisa kena jerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini merupakan salah satu tahap di terapkannya pasal 158 UU Minerba. Kita akan menganalisa dan melihat proses perkembangannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang turut hadir saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, nanti polisi akan memutuskan apakah akan menerapkan UU pencucian uang atau tidak. Karena proses kegiatannya, sudah berlangsung sejak lama dari tahun 2014.
Kombes Pol Dwi menyampaikan, beberapa waktu lalu pemilik tambang sudah mengajukan perizinan. Tetapi hingga kecelakaan ini terjadi, perizinan belum turun.
“Kami mohon bantuan kepada pemerintah daerah, untuk bisa menata dan mengelola kembali pertambangan ini. Apakah memang layak atau tidak, bisa berkoodinasi dengan ESDM,” kata dia.
Terhadap pelaku yang masih buron, yakni DR, Ia juga meminta agar sefera menyerahkan diri. “Kepada DR selaku DPO, tolong kooperatif dan bekerjasama, serta bertanggung jawab. Apa yang telah di lakukan, mengakibatkan korban yang sampai saat ini belum di temukan,” beberny. (trs)