Pemdes Sendangtirto Fasilitasi Pembinaan dan Sosialisasi Pokdarwis

SLEMAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Sendangtirto Fasilitasi Pembinaan dan Sosialisasi Pokdarwis, Senin (12/6/2023) malam tadi. Kegiatan yang dihadiri 27 peserta ini, juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Yazid.
Dari 27 peserta tersebut, acara yang dihelat di ruang rapat Kalurahan Sendangtirto ini, dihadiri Lurah Sendangtirto Amir Junawan, Ketua PKK Sendangtirto Listiana Rahmawati, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pegiat pariwisata, pengurus pokdarwis dan perwakilan tokoh masyarakat.
Lurah Sendangtirto Amir Junawan menyatakan bahwa di sekitar Embung Sendangtirto akan dikembangkan destinasi wisata agro berupa kebun anggur seluas 1,5 hektar sehingga bisa menopang destinasi wisata Embung Sendangtirto. Ia juga menambahkan akan membangun sentra kuliner, kolam renang dan arena out bond.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Yazid menyatakan bahwa sektor pariwisata diyakini menjadi lokomotif penggerak ekonomi masyarakat, untuk itu potensi destinasi wisata yang ada harus dikelola dan dikembangan dengan pelibatan masyarakat (sinergis).
Mantan Panewu Prambanan juga berjanji akan membantu dengan program-program yang ada di Dinas Pariwisata yang dipimpinnya. Ia juga meminta agar destinasi wisata yang ada diangkat dengan publikasi yang maksimal sehingga bisa menarik pengunjung dari luar kota.
Selain itu, untuk mengelola destinasi wisata dibutuhkan jiwa kreatifitas sehingga bisa memunculkan keunikan-keunikan yang menjadi pembeda dengan destinasi wisata yang telah ada sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Muhairi menyatakan di Sleman setidaknya ada 2 jenis desa wisata yakni yang mempunyai destinasi wisata dan tidak mempunyai destinasi wisata.
Ia menambahkan untuk desa wisata dapat dikelola oleh Koperasi Desa, Pokdarwis, BUMDes dan kelompok masyarakat. Dan setidaknya15 orang dapat menjadi pengurus pokdarwis.
Perlu diketahui, berdasar Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 disusun untuk menjadi panduan bagi kelembagaan Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata di DIY. Selain Pergub, terdapat Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2022, tentang pengelolaan desa wisata.
Sebagai informasi, dengan lahirnya kedua peraturan tersebut, secara kelembagaan Pokdarwis di Kalurahan Sendangtirto dilakukan perombakan atau pergantian pengurus. Hal itu, dikarenakan masih ada perangkat desa (kalurahan) aktif yang menjadi pengurus Pokdarwis tersebut. (MM)