Oknum Pamong Kalurahan Sidorejo Sleman Dituntut Mundur, Ini Kasusnya

Ratusan warga Sidorejo berunjuk rasa di halaman kalurahan Sidorejo (Robertus S untuk cakra.or.id)

SLEMAN – Ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Sidorejo, Selasa siang (29/8/2023) mendatangi kantor Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman menuntut agar seorang Jogoboyo atau kasi keamanan kalurahan Sidorejo berinisial SW mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatanya.

Sebab, pamong perempuan tersebut diduga melakukan berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sejumlah warga dalam orasinya memaparkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan SW hingga merugikan masyarakat. Diantaranya, memalsu tanda tangan Panewu Godean Rohmiyahnto, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempal palsu nama panewu Godean dengan melalui jasa orang lain.

Menurut koordinator aksi, Sutrisno, pemalsuan stempel serta tanda tangan Panewu Godean tersebut oleh SW digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah warga yang mengurus permasalahan tanah.

“Hingga saat ini telah ada 18 warga Sidorejo yang mengaku dirugikan oleh SW dengan total kerugian sekitar Rp 80 juta, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah lagi,” Sutrisno.

Selain itu, SW juga diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah sopir pengangkut tanah urug yang lewat jalan di wilayah Kalurahahn Sidorejo, dengan dalih untuk biaya membangun jalan. Akan tetapi, uang pungutan tersebut digunakan sendiri oleh SW.

Lurah Sidorejo Isharyanto (pegang mic) beri tanggapan kepada para pengunjukrasa

Atas perbuatan tersebut, warga meminta lurah Sidorejo segera menghentikan SW dari jabatanya dengan tidak hormat. Selain itu, SW juga diminta mengembalikan uang warga yang telah dikorupsi. Bahkan, warga juga meminta, SW harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi tuntutan itu, Lurah Sidorejo Isharyanto berjanji akan memproses tuntutan tersebut dengan terlebih dahulu membentuk tim khusus serta berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkab Sleman.

Isharyanto juga menyatakan kesanggupanya menyerahkan berbagai barang bukti limpahan dari masyarakat untuk diserahkan ke Mapolsek Godean.

Sedang kapolsek Godean Kompol Haryanta juga menyatakan akan segera memproses hukum terhadap SW, setelah mendapatkan laporan dan berbagai barang bukti tindak kejahatan SW dari lurah Sidorejo.

“Percayalah, jika kami sudah menerima laporan dan barang bukti dari kalurahan Sidorejo terkait perbuaran SW, tentu akan terus kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryanta.

Mendengar keterangan tersebut, ratusan warga Sidorejo yang semula nampak tegang, akhirnya bisa menerima alasan tersebut dan membubarkan diri. (RS)

Iklan

error: