Nagih Uang Pinjaman, Karyawan Koperasi Dianiaya

PURBALINGGA – JS (50), warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga diringkus Polisi dari Polsek Kejobong, Polres Purbalingga, Selasa, 18 Juli 2023 sekira Pukul 16.00 WIB
Yang bersangkutan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap pegawai koperasi yang dilakukan, pada 24 Maret 2023 sekira Pukul 09.30 WIB
“Korban merupakan karyawan koperasi warga Desa Langgar, Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga,” terang Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat jumpa pers kasus tersebut, Jumat (21 Juli 2023).
Kompol Donni Krestanto mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20)
Diungkapkan, aksi pemukulan terjadi ketika korban beserta satu rekannya pergi ke rumah nasabah, untuk menarik setoran mingguan.
Pukulan tersangka mengenai helm yang dipakai korban, serta pipi sebelah kiri, Sehingga, korban mengalami luka lebam
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, pelaku memukul korban dengan tangan kanan posisi telapak tangan terbuka”Saat itu, korban tengah menarik setoran mingguan kepada istri tersangka,” lanjutnya
Tersangka mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu, dia tengah tidur.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Entah apa penyebabnya, tersangka justru marah kepada korban.
Sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka, yang berakhir dengan aksi pemukulan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah helm warna hitam merk Classic Bay dengan keadaan kaca terlepas, satu buah daftar absensi koperasi, serta hasil visum et repertum.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling laa 5 tahun (trs)