MAKASSAR – Telah di adakan unjuk rasa terkait tanah milik Andi Idjo Karaeng Lalolang yang sudah di wariskan kepada Andi Arfandi Bin Andi Pallawarukka yang berada di daerah tanjung Bunga Makassar, Bertempat di depan kantor Badan pertanahan Nasional Kota Makassar, Rabu, 10 Maret 2023,
Unjuk rasa yang dilakukan oleh massa aksi dan segenap keluarga besar Kerajaan Gowa itu berjalan dengan damai tanpa ada keributan dan perseteruan,
*Massa aksi yang dipimpin oleh saudara Maslim Dg,Gau meminta kepada pihak BPN Kota Makassar agar menindak lanjuti permohonan penerbitan SHM yang di mohonkan Andi Arfandi bin Andi Pallawarukka tertanggal, 2 huni 2022*
“Kami harapkan agar BPN Kota Makassar tidak terkesan menutup mata dan jangan mau menjadi bagian dari mafia Tanah yang sangat meresahkan masyarakat, adil lah kepada rakyat jangan mau di sogok atau di iming-imingi sesuatu”, tambah waslim.
*_Irfan Harris,S.H selaku koordinator Lapangan mengatakan bahwa rakyat sudah teraniaya dan tersolimi dengan banyaknya mafia-mafia tanah di kota Makassar, dan keluhan masyarakat pun kurang di respon oleh aparat setempat, lalu di mana kami selaku masyarakat akan menganduh jika pihak BPN masih tetap mau bersekongkol dengan pihak GMTD selaku oknum yang di anggap sudah menyerobot tanah milik Andi Idjo itu_*.
Berikut tuntutan masyarakat adat Kerajaan Gowa dan lembaga budaya yang turun aksi damai di depan kantor BPN kota Makassar dan Kanwil,
1.) Meminta kepada kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindak lanjuti Proses Penertiban Surat Ukur untuk memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah kami yang telah dimohon pengukurannya pada kantor ATR/BPN Kota Makassar.
2,) Meminta kepada Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Makassar menjawab surat dari Kakanwil ATR/BPN Sulsel tertanggal, 03,Mey 2023.
3,) Meminta kepada kepala Kantor ATR/BPN kota makassar untuk membuka Warkah bilamana terdapat Klaim alas hak HGB di atas tanah milik ahli waris Andi Idjo Karaeng Lalolang dengan Persil 50 DIV, Kohir 827 C1, seluas kurang lebih 14,000 m terletak di jalan , Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
4.) Mendesak kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk segera menerbitkan SU (Surat Ukur) atas obyek tanah kami sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilaksanakan oleh petugas seksi survey pengukuran dan pemetaan ATR/BPN kota Makassar.
Sementara itu kepala kantor BPN kota Makassar enggan menemui massa unjuk rasa dan awak media untuk dimintai keterangannya, “jangan jadi penakut pak kalau anda tidak merasa bersalah”, tambah Irfan Harris.
Sampai berita ini di naikkan pihak BPN kota Makassar belum mau di temui dengan alasan beliau tidak ada lagi di tempat.(HB)