LBH CAKRA Situbondo : Permintaan Partisipasi Tari Landhung ke Sekolah Berpotensi Terjadi Pungli

SITUBONDO — Surat Permintaan Partisipasi dan dukungan Even Situbondo Ethnik Festifal (SEF) tahun 2023 berupa Tari Landhung yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dengan Nomor Surat 050/09911/431.301.4.3/2023 ditujukan kepada sekolah-sekolah mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakya (LBH CAKRA) Situbondo. Pasalnya, hal itu akan berpotensi terjadi tindakan pungutan liar (pungli).
Ketua LBH CAKRA Situbondo, Agus Ariyanto mengatakan bahwa, Surat Permohonan Diknas Pendidikan ke sekolah-sekolah tersebut berpotensi menjadi alasan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Dari mana sekolah mendapatkan anggaran pendanaan untuk memenuhi permintaan Dinas tersebut? Jika anggaran berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana aturannya yang menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk seni tari Landhung? Membebankan biaya ini kepada murid/wali murid jelas merupakan pelanggaran dan termasuk dalam kategori Pungli,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan setelah pihaknya berkomunikasi dengan Pihak Sekolah dengan adanya Surat Permohonan dari Diknas tersebut membuat pihak sekolah merasa bingung. Mereka bingung bagaimana memenuhi permintaan Diknas tanpa ada anggaran yang cukup. Di satu sisi, mereka takut akan adanya intimidasi atau tekanan dari pihak Diknas jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Mereka juga merasa harus patuh kepada atasan mereka.
” Pihak sekolah merasa dilema, apakah harus memenuhi permintaan Diknas dengan anggaran yang tidak ada atau menghadapi intimidasi dan tekanan dari pihak Diknas. Situasi ini membuat mereka merasa terjebak dalam dilema yang sulit,” beber Agus. Rabu (15/11/2023),
Agus berharap sebaiknya Bupati dan Diknas harus berpikir ulang terkait kebijakan ini dan tidak membuat hal ini menjadi membingungkan bagi sekolah-sekolah, demi sebuah ambisi.
Ia juga menekankan pentingnya pemikiran yang matang dan kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan sekolah-sekolah
Agus menambahkan Solusi kreatif untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah dengan mencari alternatif sumber pendanaan untuk memenuhi permintaan Diknas tanpa memberatkan murid/wali murid. Misalnya, melibatkan sponsor atau donatur yang tertarik dengan seni tari Landhung untuk membantu membiayai kegiatan tersebut.
“Selain itu, pemerintah yang sudah membuat perda terkait tari Landhung seharus mengalokasikan anggaran khusus dengan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga sekolah-sekolah dapat memanfaatkannya tanpa harus mengorbankan murid/masyarakat.” pungkasnya. (*)