Berita  

Kapolres Pasuruan Kota Absen di Sidang Praperadilan, Penangkapan dan Penyitaan Dituding Cacat Hukum

Redaksi

PASURUAN Cakra.or.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/6/2025), berlangsung panas. Hal ini dipicu oleh ketidakhadiran Kapolres Pasuruan Kota selaku pihak termohon dalam sidang yang menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap tiga warga sipil.

Permohonan praperadilan itu terregistrasi dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bil, diajukan oleh Fajar Firmansyah, Sanai, dan Asep Fatchurrachman. Ketiganya didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) dan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).

Mewakili tim hukum pemohon, Yusten Yambormiase, S.H., menyayangkan absennya pihak Polres Pasuruan Kota dalam sidang perdana ini. Ia menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah.

“Sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Ketidakhadiran pihak termohon bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakseriusan dan tidak menghormati supremasi hukum,” ujar Yusten tegas kepada wartawan usai sidang.

Dalam permohonan, disebutkan bahwa ketiga pemohon ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah resmi, serta mengalami penyitaan barang-barang pribadi tanpa prosedur hukum yang sah, seperti tidak adanya berita acara maupun izin dari pengadilan. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law.

Ketua LBH CAKRA, Lutfi, S.H., turut menegaskan bahwa tindakan aparat harus diuji berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kami hadir di forum praperadilan ini untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap klien kami tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang bertindak di luar koridor hukum,” jelas Lutfi.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut hanya dihadiri pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya. Sementara dari pihak termohon, yakni Kapolres Pasuruan Kota, tidak ada satu pun perwakilan yang datang untuk memberikan tanggapan.

Baca juga
Meriahnya Malam Tahun Baru di Perkebunan Besaran Glenmore Dengan Seni Janger Sastra Dewa

Ketidakhadiran ini pun memunculkan spekulasi di tengah publik terkait transparansi dan komitmen aparat dalam menjalankan hukum secara adil.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak menerima surat pemanggilan terkait sidang praperadilan tersebut.

“Kata Pak Kasat, tidak ada surat yang masuk ke kami, khususnya ke Satreskrim. Jadi kami tidak tahu ada pemanggilan,” ujar Junaedi mengutip pernyataan Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Publik kini menunggu, apakah pihak kepolisian akan hadir dan memberikan klarifikasi atas tudingan serius mengenai pelanggaran hukum prosedural tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum dan posisi aparat di hadapan prinsip keadilan. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedural, hasil praperadilan ini dapat menjadi preseden penting bagi perbaikan sistem penegakan hukum di tingkat daerah. (*)

Penulis: TimEditor: Red