GOWA – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H, S.I.K, M.M, M.I.K mengeluarkan aturan kebijakan sementara arus Lalulintas balik mudik yang ada diwilayahnya dimana untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan kendaraan saat pada gelombang ke II arus balik mudik di wilayah hukum Polres Gowa, terhitung tanggal 29/April 2023 pukul,00.00 WITA hingga 2 Mei 2023 truk trailer sumbuh III dilarang beroperasi dijalan raya Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak saat memberikan arahan dihadapan para perwira Satlantas Polres Gowa, Jumat (28/04/2023).

Selain itu, alasan lain dari kebijakan tersebut kata Perwira Dua Bunga Melati dipundaknya itu, selain mengantisipasi terjadinya kemacetan, juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Aturan kebijakan sementara ini Kapolres menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan truk trailer yang bersumbuh III agar tidak beroperasi sementara waktu, Apabila masih saja tidak mengindahkan himbauan ini maka kami tidak segan-segan menindak tegas atau memberikan sanksi tilang serta mengamankan kendaraan tersebut”, tegas Kapolres Gowa. (HB)

Iklan

error: