Pringsewu, Lampung , Cakra.or.id – Dugaan kuat korupsi dana memorandum of understanding (MoU) media dengan Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 tengah membayangi Kepala Pekon (Kapekon) Fajar Agung Barat (FAB), Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diketahui bernama SAR.
SAR diduga menggelapkan dana MoU senilai Rp 35.000.000,- yang disepakati antara DPC APDESI dan 12 lembaga media di Kabupaten Pringsewu. Dana tersebut diterima SAR dari bendahara pekon FAB, Indrako Wahyudi, melalui dua termin pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Informasi yang beredar di berbagai grup media online menyebutkan bahwa dana MoU tersebut diduga telah digunakan SAR untuk judi online.
“Dana sudah kami setorkan kepada Kapekon FAB, yaitu SAR, dalam dua termin pencairan DD sebesar itu,” terang Indrako Wahyudi pada Jumat (10/01/2025).
Indrako Wahyudi menyerahkan sepenuhnya kepada media untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada SAR. “Kalau tanya dana MoU ke SAR Kapekon FAB, jadi langsung saja tanyakan ke Kapekonnya,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan SAR bukan hanya terbatas pada dana MoU. Dana gaji Badan Hippun Pemekonan (BHP), gaji RT, dan RW juga diduga dikorupsi olehnya.
Lebih lanjut, SAR disebut akan mengundurkan diri sebagai Kapekon FAB dan siap bertanggung jawab atas semua permasalahan yang dihadapinya.
Hingga berita ini diturunkan, SAR belum berhasil dikonfirmasi. Ia terus menghindar dari wartawan dan tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp.
YULIE