PURWOREJO – Kenal baik dan sudah lama bukan berarti bisa saling percaya. Terbukti M. S (39) warga Desa Pacor RT. 001 RW 004 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo tega melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Sri Purwatinungsih (45) warga Desa Boro wetan RT 003 RW 002 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Perkenalan korban dan pelaku sendiri terjadi. sejak tahun 2017 hingga keduanya saling berkomunikasi. Pelaku merupakan seorang montir yang memiliki bengkel mobil mengajak korban untuk usaha jual beli mobil,
Pelaku meminta korban untuk membeli mobil yang rusak kemudian diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannnya di bagi 2 namun oleh pelaku setelah mobil sudah siap jual , dijual oleh pelaku sendiri dan uangnya pun tidak diberikan dengan korban.
Kejadiannya terjadi berturut-turut sejak tanggal 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022 di ATM bank BRI Cabang Kutoarjo Kab. Purworejo, sebelumnya Pelaku dengan menggunakan uang korban membeli mobil Kia VISTO senilai Rp. 16.500.000,- (enam belas juta rupiah) dalam kondisi rusak yang selanjutnya mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki dan dijual lagi namun setelah mobil tersebut diperbaiki dan dijual lagi korban tidak diberitahu dan tidak diberikan hasil keuntunganya karena pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain.
Kejadian ini terus saja berulang dari 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022 hingga korban mengalami kerugian Rp. 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek Kutoarjo AKP Kuwat mengatakan dari kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
“Kemudian setelah dilakukan serangkaian Tindakan penyelidikan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah Magelang, Kamis (4/05/2023),” terangnya
Pelaku saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya di Mapolres Purworejo. “Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” imbuj Kapolsek Kutoarjo.
Pewarta : Alex Saputra