Example 728x250
Berita  

Ismawati Tersangka! Kasus Pencemaran Nama Baik Makin Panas

CAKRA.OR.ID
Pencemaran Nama Baik

SUMENEP – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Suahmadi kini memasuki babak baru. Laporan dengan nomor LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 25 Oktober 2024, telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Polres Sumenep menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam perkara ini setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Suahmadi melaporkan Ismawati atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ismawati disebut sebagai pemilik akun Facebook “Isdava AR” yang diduga melakukan tindakan yang merugikan reputasi Suahmadi. Kasus ini mengacu pada Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Laporan tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima pelapor pada 2 Januari 2025 dengan Nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari yang sama dengan Nomor B/01/I/2025/Satreskrim.

Menanggapi perkembangan ini, Suahmadi mengaku bersyukur karena kasus yang dilaporkannya mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Ia berharap dengan ditetapkannya Ismawati sebagai tersangka, polisi segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan.

“Tinggal penahanan saja, karena statusnya sudah tersangka,” ujar Suahmadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan pandangan kuasa hukumnya, tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini akan terus dipantau hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Baca juga
Polres Bondowoso Tangkap Ayah Tiri yang Tega Menyetubuhi Anak Tiri