Situbondo, Cakra.or.id – Seorang ibu rumah tangga, Dwi Cahya, warga Kampung Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga orang, berinisial A, N, dan S. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Banyuputih pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan nomor laporan polisi LP/21/VI/2025.
Dwi Cahya berharap pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 170 ayat (1) KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang).
Kecemasan dan kekhawatiran korban atas lambannya proses hukum mendorong LSM Penjara Indonesia dan LBH Cakra Situbondo untuk turun tangan , Pada Kamis, 3 Juli 2025, perwakilan Dua Lembaga tersebut mendatangi Polsek Banyuputih untuk menanyakan perkembangan kasus dan mendesak agar terlapor segera diperiksa.
Dalam pertemuan dengan Kanit Polsek Banyuputih, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan dikarenakan beban kerja yang tinggi. Namun, mereka memastikan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Yopy dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Dwi Cahya dan mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami berharap polisi segera bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi korban , Kasus ini harus diproses secara hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Yopy. LBH Cakra akan memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Novita