Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Keputusan soal Sistem Pemilu dan Berikan Tanggapan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Usai pembacaan putusan tersebut, MK dijadwalkan akan memberikan tanggapan resmi untuk merespons pernyataan Denny Indrayana soal dugaan bocoran putusan MK terkait sistem pemilu.
“Sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 akan diselenggarakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB dirangkaikan dengan lima putusan perkara lainnya. Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan,” tulis keterangan resmi MK, Rabu (14/6/2023).
Dalam keterangan tersebut, MK menyinggung soal pernyataan atau cuitan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya pada Minggu (28/5/2023) lalu yang pada pokoknya menyampaikan perihal informasi penting, yakni MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja dengan komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting.
MK akan memberikan tanggapan resmi. Bagi MK, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK
Seperti diiketahui, permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. Para pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. (BS)