KOTA SEMARANG – Puji (51) seorang guru mengaji di wilayah Semarang Barat melakukan tindakan asusila sekitar 17 anak didiknya menjadi korban.

“Anak didik berjenis kelamin perempuan berusia di bawah 10 tahun,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, di Kota Semarang, Senin (20/11).

Dikatakan, pelaku melakukan tindakan cabul ketika ada murid tersisa saat yang lain pulang. “Diraba-raba bagian vitalnya menggunakan jari,” ujar Irwan.

Pelaku mengaku melecehkan korban salam kurun waktu tiga tahun terakhir. Korban terakhir adalah Oktober 2023 dan salah satu orangtua korban mencurigai. Lalu mencurigai orangtua siswa lainnya dan diketahui korbannya tidak hanya satu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan dena paling banyak Rp15 Miliar. (Ags)

Iklan

error: