Example 728x250

Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ketua DPC APDESI Tanggamus: DPC GRIB Jaya Layangkan Dumas 

Redaksi

CAKRA.OR.ID | Tanggamus – Dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon sekaligus Ketua DPC APDESI Tanggamus versi Kemendagri, saudara Mirza, berujung pada pelaporan ke Polres Tanggamus. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tanggamus secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu, 19 Februari 2025.

Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus, Nusirwan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya. Dumas diajukan atas unggahan Mirza di grup WhatsApp Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus, yang diduga mengandung penghinaan, provokasi, dan meresahkan anggota GRIB Jaya.

“Unggahan tersebut mencederai nama baik GRIB Jaya dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi. Kami menilai unggahan tersebut provokatif dan mengandung muatan penghinaan serta pelecehan,” tegas Nusirwan.

Nusirwan menekankan adanya dugaan kuat _mens rea_ (niat buruk) dalam unggahan Mirza untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan mencemarkan nama baik organisasi GRIB Jaya. “Kami berharap Polres Tanggamus mengusut tuntas kasus ini,” ujar Nusirwan.

Pihak GRIB Jaya Tanggamus berharap kepolisian dapat mengungkap kebenaran dari dugaan mereka. Jika terbukti adanya kesengajaan dan pelanggaran hukum dalam unggahan Mirza, mereka menuntut pelaku ditindak sesuai hukum. “Kami akan mengawal terus laporan ini hingga tuntas,” tegas Nusirwan.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat UU ITE Pasal 27 ayat 3 melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari GRIB Jaya Tanggamus.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.

ZAINAL

Baca juga
Baru Menjabat, Gubernur Riau Mendapat Sorotan Tajam