CAKRA.OR.ID || BOJONEGORO – Maraknya pemberitaan adanya dugaan pungli di salah satu SMP Negeri favorit di Kecamatan Kasiman, tepatnya di SMPN 1 Kasiman akhirnya berujung ke langkah hukum.
R, Salah seorang warga Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro melaporkan JHT, Ketua Komite SMPN 1 Kasiman yang juga warga Desa Sambeng ke Polsek Kasiman terkait dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah kepada siswa SMPN 1 Kasiman.
R melaporkan JHT ke Polsek Kasiman pada Kamis (27/02/2025) yang langsung diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kasiman Polres Bojonegoro.
Saat diwawancarai awak media ini, R mengatakan bahwa dirinya tidak ada dendam pribadi dengan JHT, namun dirinya ingin agar siswa bisa belajar dengan tenang tanpa dibayang-bayangi harus membayar ini dan itu.
“Kasihan anak-anak itu mas, saya hanya berharap bahwa pendidikan gratis itu bukan hanya jargon semata, namun benar-benar harus bisa dinikmati oleh masyarakat. Di tengah kondisi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, peserta didik harus dibebani membayar uang sumbangan komite sekolah sebesar 700 ribu, apa ngga kasihan? “Ujar R heran.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 1 Kasiman, JHT yang dilaporkan oleh R saat dikonfirmasi awak media ini melalui akun WA nya hanya meminta awak media untuk datang ke sekolah dan menanyakan ke sekolah apakah dirinya pernah menerima uang di sekolah.
“Silahkan datang ke sekolah mas, dan tanyakan apakah ada uang sekolah atau uang komite yang saya bawa, karena saya jadi komite sekolah itu tidak dibayar sama sekali dan hanya pekerjaan amal, ” Jawab JHT melalui WA kepada awak media ini, Senin (03/03/2025).
Secara terpisah, wartawan juga mengkonfirmasi kepada Solikin, Kepala SMPN 1 Kasiman tentang kebenaran adanya laporan tersebut melalui WA, namun hanya dijawab singkat “mboten” (tidak = red) oleh Solikin.
Sebagaimana diketahui bahwa pungutan atau tarikan kepada siswa ataupun kepada wali murid tidak dibenarkan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, juga dalam Pergub Jatim nomor 8 tahun 2023 tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah diperbolehkan menggali dana tapi tidak dibenarkan melalui tarikan/pungutan. Penggalian dana untuk kepentingan sekolah bisa dilakukan oleh Komite Sekolah dengan berbagai cara, salah satunya dengan menggali potensi CSR dari perusahaan atau corporate yang ada di sekitar sekolah.
Selain itu Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden no (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) juga sudah melarang adanya pungutan di sekolah dengan dalih apapun.
Masyarakat sangat berharap adanya kepastian hukum serta pendidikan gratis ini tidak hanya sekedar jargon semata, namun benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit. Adanya pungutan di sekolah dirasa sangat memberatkan warga, apalagi di saat seperti ini.
TIM