Cakra.or.id, Bondowoso, Jawa Timur – Dugaan penipuan dalam perjanjian sewa tanah di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, akan segera berlanjut ke ranah hukum setelah mediasi yang digelar di Kantor Desa tersebut menemui jalan buntu, Selasa (3/6/2025)
Ketua LSM Perjuangan Rakyat, yang juga sebagai pendamping hak waris Hartadi menjelaskan bahwa mediasi yang diadakan di Kantor Desa Wonokusumo tersebut melibatkan Plt Kepala Desa, Perangkat Desa, Duya dan Imam Hanafi selaku ahli waris tanah, serta Imam Buhari sebagai pihak penyewa. Sayangnya, pertemuan yang membahas tanah yang saat ini ditanami tebu itu tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami mempermasalahkan perjanjian sewa tanah yang dilakukan oleh Imam Buhari selaku penyewa dan Sualis/Miskuno (Alm) selaku pemilik tanah. Dalam perjanjian itu kami merasa ada kejanggalan, karena Bu Miskuno sudah meninggal dunia yang seharusnya dalam perjanjian tersebut melibatkan hak waris.” Ucap Hartadi.
Pihak LSM Perjuangan Rakyat menduga ada ketidakberesan dalam proses perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut, terutama mengingat pemilik tanah, Ibu Miskuno, telah meninggal dunia saat perjanjian disepakati.
“Dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi yang di gelar di Kantor Desa Wonokusumo itu Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna mencari keadilan bagi ahli waris,” tutupnya. (*)