BALI – Mantan Kepala UPTD PAM Bali Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM), Raden Agung Sumarno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan retribusi dari penyedia barang dan jasa pada tahun 2018-2020.
Seperti dikutip dari Tribun Bali, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menduga Sumarno mendapatkan pelayanan yang seharusnya tidak ia terima saat menjabat sebagai Kepala UPTD PAM tahun 2018-2020.
Akibat dugaan korupsi tersebut, Sumarno dinilai telah merugikan negara sekitar Rp. 24 miliar.
Nilai kerugian tersebut diperoleh penyidik sesuai hasil audit eksternal Kantor Akuntan Publik dan keterangan ahli.
Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan Sumartono telah ditahan oleh pihaknya.
Penahanan itu, kata Sabana, dilakukan setelah Sumartono mendapat 15 pertanyaan dari penyidik Kejati Bali.
“Hari ini penyidik memanggil dan memeriksa tersangka RAS. Saat diperiksa, dipastikan ada sekitar 15 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan,” ujarnya, masih dikutip dari Tribun Bali, Kamis (13/4/2023). ).
“Kemudian penyidik menahan tersangka,” lanjut Sabana.
Di sisi lain, Sabana mengungkapkan Sumartono dan kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami belum menerima itu (permintaan penangguhan penahanan). Tapi kalau ya, itu hak yang bersangkutan,” ujarnya.
Sabana mengatakan Sumarno telah ditahan di Rumah Pemasyarakatan (Rutan) Kelas II A, Kerobokan selama 20 hari.
“Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RAS. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan tersangka akan kami tempatkan di Rutan Lapas Kerobokan,” jelas Sabana.
Akibat perbuatannya, Sumarno dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun Bali)