Pringsewu, Cakra.or.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, semakin menguat , Indikasi proyek fiktif dan mark up anggaran tahun 2023-2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon, Widhiya Artanto, mencapai ratusan juta rupiah ,Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan sejumlah perangkat desa.
Salah satu proyek yang dipertanyakan adalah program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp 70.000.000,-. Meskipun tercatat dua unit rumah direnovasi, Kepala Dusun (Kadus) 1, Desi Irwanto, membenarkan adanya bantuan bedah rumah tahun 2023 di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari Dinas Sosial, bukan dari Dana Desa. “Pembangunan RTLH itu ada dua unit, namun bantuannya dari Dinas Sosial, bukan dari Dana Desa,” tegas Desi saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (2/8/2025).
Dugaan penyimpangan dana juga ditemukan pada proyek pembangunan infrastruktur. Pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun 2 dan Dusun 3, dengan anggaran Rp 38.002.000,-, dibantah oleh Kadus 3, M. Yusuf. “Selama tahun 2023, Dusun kami tidak pernah ada pembangunan jembatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (2/8/2025).
Senada dengan itu, Kadus 3 Riko membenarkan bahwa proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun 1 dan Dusun 3, senilai Rp 29.821.000,-, juga tidak pernah dilaksanakan. “Kalau pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun 1 dan Dusun 3 itu tidak ada,” tegas Riko.
Lebih lanjut, Kadus 3 Riko juga mengungkapkan adanya dugaan mark up pada proyek pengangkatan sedimentasi irigasi Dusun 3, yang menelan anggaran Rp 32.170.000,-. Proyek yang dikerjakan enam orang selama tujuh hari tersebut diduga digelembungkan nilainya.
Terkait proyek urug tanah untuk jalan usaha tani di Dusun 3 senilai Rp 67.900.000,-, Riko menyatakan bahwa pekerjaan hanya melibatkan tiga truk pengangkutan tanah. “Cuma tiga dump truk tanah urugnya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Pekon, Ayu Ns, melalui telepon ke nomor 0823 7281 xxxx, hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan hasil. Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon juga belum dapat dikonfirmasi.
Total dugaan anggaran fiktif dan mark up yang ditemukan mencapai lebih dari Rp 208.000.000,-. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Pekon Gumukrejo. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan korupsi ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.