Dugaan Bisnis Ilegal Pita Cukai di Balik Pabrik Rokok Didesa Guluk Manjung Bluto 

Redaksi

SUMENEP | Cakra.ot.id | – Pabrik Rokok (PR) Maghfiroh Jaya di Dusun Sumber Pandan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan praktik ilegal perdagangan pita cukai , Kecurigaan ini muncul karena pabrik rokok yang terdaftar dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): 3522090504660001-40213 dan diduga milik H.R., tidak menunjukkan aktivitas produksi rokok sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga setempat menyatakan bahwa gudang PR Maghfiroh Jaya tampak sepi dan tidak ada aktivitas produksi rokok. “Tempatnya tidak ada aktivitas sama sekali , Saya menduga mereka hanya berlindung di balik izin PR resmi, tetapi sebenarnya bisnis utamanya adalah penjualan pita cukai secara ilegal,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga setempat mendesak agar pihak berwenang, khususnya Bea Cukai Madura, untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik rokok tersebut. Salah satu warga bahkan menawarkan diri untuk mengantar petugas ke lokasi.

“Kalau perlu saya antar ke pabrik rokoknya yang tak ada aktivitas ini. Kami meminta Bea Cukai mencabut izin NPPBKC-nya agar mereka jera,” tegas warga tersebut. Pencabutan izin NPPBKC dianggap sebagai langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemilik PR Maghfiroh Jaya, H.R., belum membuahkan hasil. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi perhatian mengingat potensi kerugian negara yang signifikan akibat perdagangan pita cukai ilegal.

Red

Baca juga
Medan Sulit Tak Halangi Polresta Banyuwangi Salurkan Air Bersih ke Desa Terpencil