Dosen UGM Kritisi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Narasumber diskusi (Mukhlisin M/cakra.or.id)

YOGYAKARTA – Kemunculan petisi yang ditujukan kepada Mendikbudristek untuk membatalkan tenggat waktu pengumpulan penilaian angka kredit (PAK) pada 15 Mei 2023 telah mengundang solidaritas dari dosen di seluruh penjuru Indonesia–PTN/PTS.

Beban administrasi yang “tidak masuk akal” akibat kerancuan kebijakan PermenpanRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memberi ruang bagi pertanyaan-pertanyaan kritis keberlangusngan pendidikan tinggi di masa depan, khususnya nasib dosen.

Jenjang karir panjang, sistem input yang tidak jelas, upaya kontrol ketat melalui koefisien angka kredit, dan potensi angka kredit hangus menghantui performa dosen. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk: “Senjakala Nasib Dosen di Indonesia”, Selasa (18/4/2023).

Diskusi yang dihelat di Taman Sansiro FISIPOL UGM ini, dihadiri oleh Dr. Rimawan Pradiptyo (Dosen FEB UGM) dan Prof. Wahyudi Kumorotomo (Dosen FISIPOL UGM). Forum diskusi yang dilakukan dari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB ini, dipandu oleh Amalinda Savirani dan Mahesti Hasanah.

Menurut Rimawan Pradiptyo, dosen merupakan pekerja intelektual yang berkewajiban meneliti dan dari hasil penelitiannya harus diajarkan kepada Mahasiswa.

Sementara itu, Wahyudi Kumorotomo mengungkapkan bahwa dosen merupakan pekerja intelektual yang harus kretif mengajar, sehingga beban-beban administratif sangat membelenggu kinerja dosen.

“Dosen itu tugasnya adalah rajin meneliti dan mengajar, bukan yang rajin mengupload berkas-berkas seperti SK,” bebernya.

Peserta diskusi

PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung keinginan tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan pekerjaan sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Dikarenakan terbatasnya waktu penilaian PAK yakni hingga 30 Juni 2023, maka untuk memudahkan proses penilaiaan, para dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/ PTS/PT-KL.

Forum diskusi yang dikemas online dan offline (hybrid) ini, disediakan free takjil angkringan khas Jogja. (MM)

Iklan

error: