Dinilai Memfitnah, LBH CAKRA Dampingi Arsidi Polisikan Akun Facebook Broto Seno

Arsidi bersama Azis Anggota LBH CAKRA setelah memberikan Keterangan dan memberikan Bukti-bukti di Polres Situbondo

SITUBONDO — Postingan sebuah akun di media sosial facebook bernama Broto Seno berujung pada hukum. Broto Seno seorang Guru PNS di Sumbermalang dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mendapat Pengaduan dari masyarakat terkait Fitnah yang dilakukan di medsos, Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) mendampingi Arsidi atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Akun Broto Seno.

Materi yang dilaporkan sebagai dugaan tindakan pencemaran nama baik serta penghinaan dan fitnah adalah terkait kalimat ‘Hati2 dgn orang ini. Ini pedagang tembakau yg banyak korbannya. Bagi pedagang tembakau jawa tengah, jawa timur, area malang, besuki ……hati hati dgn orang ini.
Sy korbannya 187 jt. Amblas.

Kepada awak Mmdia, Arsidi atau Pak Imam mengatakan ia didampingi LBH CAKRA melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. “Karena akun facebook “Broto Seno” membuat saya tidak merasa nyaman, membuat saya terganggu, dan membuat nama baik saya tercemar, serta akun itu juga melakukan memposting foto Saya dan istri saya tanpa seijin saya,’ bebernya

Lanjut Arsidi, antara dirinya dengan Broto Seno itu partner Kerja jual beli Tembakau sama-sama mengeluarkan modal sebesar 20 juta dan sisa uang modal Broto Seno sebesar Rp 10 Juta. “Saya tidak pernah pinjam uang sebanyak itu semua postingan di Facebook akun Broto Seno itu Fitnah,” tandasnya

Abdul Azis,.anggota LBH CAKRA mengatakan sudah melayangkan mengadukan tindakan tersebut ke Polres Situbondo. Menurutnya, pernyataan yang ditulis Broto Seno melalui akun facebooknya merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik berupa penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

“Kami sudah memberikan keterangan laporan berikut bukti-bukti atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah kepada Saudara Arsidi,” ujar Azis. Selasa (30/05/2023).

“Kami dari LBH CAKRA meminta bagi pengguna internet diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial, karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya dan mengusutnya guna menciptakan keadilan bagi Rakyat Indonesia dan semuanya kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum,” pungkas Azis. (din)

Iklan

error: