NGANJUK — Berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2022 amar ke 4 ayat (b) tentang PPKH, disebutkan setelah ditetapkan PPKH dalam waktu 1 tahun Perusahaan Galian C yang berlokasi karangsono (PT. Akhsa) wajib membayar PNBP, jika PT Aksa belum melakukan pembayaran PNBP yang merupakan kewajiban maka PPKH dari Kementri dapat dibatalkan.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari Munawar ADM. KPH Perhutani Kediri menerangkan bahwa PT. Akhsa belum membayar PSDH, Investasi serta tebangan kayu, Senin (18/9/2023)
Lebih lanjut saat ditanya apakah tindakan Perhutani jika pengelolah belum membayar PNBP ?
Munawar menjawab nanti saat Monev dengan Dinas Kehutaniakan saya laporkan, karena sudah di ambil alih oleh as kehutanan bukan kewenangan perhutani lagi.
” Di sini terlihat ada suatu kejanggala. Bahwa perhutani Kediri kuat dugaan ada main dengan PT Akhsa, seperti dilangsir dari media online bahwa ” M ” menyatakan pihaknya sudah membayar kewajiban kepada perhutani sebagaimana di atur dalam perundang undangan.”
Sementara itu adanya permasalah yang timbul terkait pajak yang belum di bayar beberapa LSM saat di konfirmasi via chat WhatsApp, Rabu (20/9/2023), diantaranya LSM “Mapak” yang Di Ketua Supriono dan LSM ” GAk ” yang di ketuai Sumarno menyatakan bahwa kami akan menindak lanjuti permasalah ini dan akan segera berkirim surat ke kementrian LHK sesuai surat keputusan membatalkan PPKH yang di berikan kepada PT Akhsa selaku perusahaan galian c. (Ning)